Pembangunan hukum bisnis di indonesia harus selaras dengan nilai-nilai pancasila terutama dilihat dari sudut pandang Pancasila selama revolusi industri 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hukum bisnis dapat memperkuat integritas dan transparansi bisnis, memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata, serta melindungi hak-hak konsumen dan pekerja. Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, dibutuhkan kerangka hukum yang fleksibel namun tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan, yang semuanya tercermin dalam Pancasila. Dengan demikian, pembangunan hukum bisnis yang berlandaskan Pancasila tidak hanya relevan tetapi juga mendesak untuk menjawab tantangan era digital. Dan pemerintah Indonesia harus mengembangkan undang-undang di bidang perdagangan dan bisnis melalui pengembangan undang-undang, harmonisasi undang-undang, dan rekonstruksi undang-undang untuk pembaharuan produk undang-undang. Mereka harus membangun sistem hukum global untuk menyesuaikan dengan era industri 4.0 dengan mempertimbangkan Pancasila dan UUD 1945.
Copyrights © 2024