Dalam tatanan Masyarakat ada sejumlah nilai sosial yang berlaku, yang tidak jarang banyak dihadapkan pada berbagai kendala, memitigasi kendala tersebut diperlukan dengan pembinaan hukum. Pembinaan hukum harus dilakukan dengan sebuah pendekatan yang sistemik termasuk di dalamnya budaya hukum. Kepatuhan budaya hukum pada PT. Bio Inti Agrindo (PT.BIA) salah satunya dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Pengabdian di Area Estate C PT. BIA ini menggunakan metode sosialisai/penyuluhan berupa Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan teknik ceramah dari narasumber, studi kasus, dan diskusi/tanya jawab. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini disambut dengan respon yang positif oleh para pekerja pada Area Estate C PT. BIA dimana akibat yang ditimbulkan oleh KDRT juga berdampak luas, misalnya cacat, trauma, stress, timbul konfik bahkan pembunuhan, serta bagi anak dapat menganggu proses tumbuh kembang selain itu tentu KDRT juga memiliki dampak negatif baik lain diantaranya menurunkan pruduktifitas kerja. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengabdian ini dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat bagi para pekerja di Area Estate C PT. BIA untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum secara kolektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023