Putusan hakim merupakan puncak penyelesaian perkara yang diadili oleh hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan faktor yuridis dan non yuridis yang terungkap di persidangan. Hakim dalam membuat rumusan putusan juga harus memperhatikan aspek kehati- hatian. Hal ini dilakukan demi terciptanya kepastian hukum dalam putusan. Namun, seringkali dalam praktiknya masih ditemukan putusan hakim yang kurang tepat, terutama dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini terjadi pada saat Hakim menafsirkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU TPPU.Penelitian ini membahas mengenai 2 rumusan masalah yaitu : pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menafsirkan unsur "menerima" pada Pasal 3 UU TPPU dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan Kedua, apakah unsur "menerima" dalam Pasal 3 UU TPPU tepat untuk diterapkan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan kata “menerima” dalam Pasal 3 UU TPPU pada Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan untuk mengetahui secara tepat penerapan unsur “menerima” dalam Pasal 3 UU TPPU terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan secara undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan secara konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini .sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil pembahasan menyatakan bahwa : pertama, terdapat penafsiran hakim yang kurang tepat mengenai unsur “menerima” pada Pasal 3 UU TPPU dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, karena penafsiran yang dilakukan oleh Majelis Hakim terkait unsur menerima uang hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli saja, tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi dan keterangan para terdakwa bahwa uang tersebut bukan hasil dari tindak pidana melainkan dari modal dari hasil pinjaman kepada Mochamad Max Alatan (broker) untuk membayar pajak 2 sertifikat. Penerapan unsur menerima tidak tepat, hal ini para terdakwa termasuk pelaku pasif, hakim seharusnya mempertimbangkan Pasal 5 UU TPPU. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencucian Uang, Menerima
Copyrights © 2023