Financial Technologi (Fintech) merupakan bagian dari perkembangan dan kemajuan teknologi dibidang keuangan, salah satu produk layanan jasa keuangan adalah sistem pembayaran digital (e-payment) yang disebut dengan istilah uang elektronik (E-Money). Artikel ini mengkaji polemik yang terjadi di masyarakat mengenai isu riba yang terdapat di dalam transaksi E-money. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis E-Money dalam perspektif syariah Islam ditinjau dari akad yang terdapat pada E-Money serta konsekuensi dari setiap akad tersebut, khususnya akad yang terjadi antara pengguna dan penerbit. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa polemik isu riba E-Money berasal dari adanya perbedaan pandangan masyarakat (baca: tokoh agama) dalam menilai jenis akad yang terjadi diantara pengguna dan penerbit, yaitu: akad sharf, ijarah, wadiah, dan qardh, yang masing-masing akad tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang menyertainya. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa akad yang terjadi adalah Qardh, sehingga isu riba terletak pada diskon dan reward point yang didapat pengguna yang dianggap manfaat atas suatu hutang.
Copyrights © 2020