Dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis Wajo di Kelurahan Mendahara Ilir, pemilihan jodoh khususnya pemilihan wanita untuk menjadi calon istri bagi seorang laki-laki yang sudah dianggap mampu untuk menikah biasanya dilakukan oleh orang tua terutama ayah atau kerabatnya. Penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga para orang tua melaksanakan perkawinan karena Dipasiala dan bagaimana hukum Islam memandang persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif naratif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pemilihan jodoh bagi sang anak orang tua dianggap lebih berpengalaman dan mengetahui yang terbaik untuk sang anak. Kedua faktor yang mendorong orang tua untuk melakukan tradisi Dipasiala ini adalah faktor kebiasaan yang berlaku, faktor status sosial, faktor ekonomi, dan faktor hubungan kekeluargaan. Adapun pandangan hukum Islam terhadap tradisi perkawinan karena Dipasiala ini hukumnya adalah Mubah (boleh), selagi tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Copyrights © 2021