Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN KARENA DIPASIALA (PERJODOHAN) DALAM MASYARAKAT BUGIS WAJO: Studi Kasus di Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Yanuarti Husnatunnisa (Unknown)
Faisal Ahmadi (STAI Ma'arif Jambi)
Muhammad Randhy Martadinata (STAI Ma'arif Jambi)
Tamsir Tamsir (STAI Ma'arif Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2021

Abstract

Dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis Wajo di Kelurahan Mendahara Ilir, pemilihan jodoh khususnya pemilihan wanita untuk menjadi calon istri bagi seorang laki-laki yang sudah dianggap mampu untuk menikah biasanya dilakukan oleh orang tua terutama ayah atau kerabatnya. Penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga para orang tua melaksanakan perkawinan karena Dipasiala dan bagaimana hukum Islam memandang persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif naratif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pemilihan jodoh bagi sang anak orang tua dianggap lebih berpengalaman dan mengetahui yang terbaik untuk sang anak. Kedua faktor yang mendorong orang tua untuk melakukan tradisi Dipasiala ini adalah faktor kebiasaan yang berlaku, faktor status sosial, faktor ekonomi, dan faktor hubungan kekeluargaan. Adapun pandangan hukum Islam terhadap tradisi perkawinan karena Dipasiala ini hukumnya adalah Mubah (boleh), selagi tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Wasatiyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Wasatiyah adalah jurnal ilmiah dalam bidang hukum yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif, Jambi. Jurnal Wasatiyah merupakan wadah para akademisi dan praktisi hukum untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan hukum ke ...