Mu'asyarah
Vol 1, No 1 (2022): Oktober

Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Yusmita Yusmita (UIN FAS Bengkulu)
Iwan Romadhan Sitorus (UIN FAS Bengkulu)
Andika Andika Setiawan (UIN FAS Bengkulu)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2022

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu perspektif hukum Islam dan hokum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research. Penelitian inii menggunakan metode dokumentasi, yaitu surat putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0604/Pdt.G/2017/PA.Bn dan surat putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0246/Pdt.G/2014/PA.Bn sebagai perkara perceraian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu, yaitu pada surat putusan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0604/Pdt.G/2017/PA.Bn dan 0246/Pdt.G/2014/PA.Bn, Majelis Hakim tidak menjadikan murtad sebagai alasan utama dalam perceraian. Namun, harus ada ketidak rukunan dan perselisihan terlebih dahulu. Analisis terhadap putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, disimpulkan bahwa secara hukum Islam apabila suami istri keluar dari agama Islam (murtad) maka pernikahannya difasakh, dan secara hukum positif bahwa hukum di Indonesia sangat melarang pernikahan beda agama, jangan sampai hakim abai dengan menjadikan murtad bukan masalah utama dalam kasus tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

muasyarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

MUASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues ...