Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil melalui pengelolaan aset dan pengelolaan akses terkait untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: Bagaimana Implementasi Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) di Desa Jembayan. Bagaimana dukungan stakeholder dalam Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) di Desa Jembayan. Penelitian dilakukan selama 2 bulan, dari bulan September sampai November 2022. Lokasi Penelitian terletak di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data, yaitu data primer dan data sekunder dan dilaksanakan di Desa Jembayan. Pengumpulan data dilaksanakan melalui pengamatan lapangan, wawancara dan kuesioner dengan 53 orang responden dari Stakeloder Program TORA dan masyarakat Desa Jembayan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi TORA sudah berjalan,  mulai dari kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Kegiatan Penataan Batas Definitif, namun sampai dengan hari ini tahap akhir pembagian sertifikat dari ATR/BPN belum terealisasi. Alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA yang dilaksanakan PPTKH seluas 30,05 Ha dan merupakan fungsi kawasan hutan Produksi Tetap (HP). Trayek pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Definitif pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Desa Jembayan terealisasi sepanjang 5.084,19 meter. Peran Serta Dukungan yang diberikan Stakeholder menunjukkan bahwa masing-masing Stakeholder telah menjalankan perannya dengan baik, dengan hasil persentase sebesar 43,75% dari 100%. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024