Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana peer to peer lending diberikan kepastian hukum melalui Peraturan POJK 10/ POJK.05/2022. Bagaimana setiap pihak dalam melaksanakan peer to peer lending diberikan hak, kewajiban serta restriksi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan dan juga meyakinkan masyarakat akan kelebihan dari konsep yang mungkin masih tidak awam di kalangan Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah literatur review.
Jurnal Pengabdian West Science adalah jurnal ilmiah multidisiplin yang diterbitkan oleh Westscience Press. Di tingkat nasional banyak sekali masalah-masalah umum atau isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Publikasi jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemikiran atau gagasan ...