Artikel ini melakukan analisis yuridis tentang kebijakan pemerintah mengenai perlindungan korban HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat sebelumnya dibahas dalam pembahasan artikel ini. Terlepas dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial, undang-undang ini menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat harus diselesaikan melalui jalur yudisial. Artikel ini mencapai kesimpulan bahwa prinsip-prinsip umum peradilan HAM harus diterapkan saat menyelesaikan pelanggaran HAM berat untuk melindungi hak asasi warga negasi.
Copyrights © 2024