Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negative yang sering kali agresif dan manipulative yang dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Bullying merupakan suatu perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak dengan cara verbal atau non-verbal maupun langsung atau tidak langsung. Kasus bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur sebagai pelaku bullying tentu akan melahirkan akibat hukum terhadap anak tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Maraknya kasus bullying yang terjadi harus menjadi perhatian kita Bersama karena banyaknya korban bullying yang terjadi khususnya dilingkungan sekolah berakhir pada kematian si korban, akibat tekanan dan tidak mendapatkannya perlindungan hukum baik dari lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga.untuk itu penulis menganggap hal ini sangat perlu menjadi perhatian kita bersama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023