Pada dasarnya sistem pemerintahan Indonesia menempatkan pelayanan sebagai landasan untuk meningkatkan hubungan birokrasi antara negara dan masyarakat, yang ditempatkan dalam sistem pemerintahan pelayanan sebagai wujud pencapaian tujuan bersama yang tentunya perlu mendapat perhatian khusus dalam rangka mencapai cita-cita bangsa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak-hak warga negara. dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada pasal 2 disebutkan bahwa pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik (Manajemen Pelayanan Publik, 2017). Seiring dengan perkembangan dari teknologi dan adanya ntuntutan pelayanan masyarakat, unit pelaksana pelayanan publik diharapkan dapat terus memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang baik. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat berdasarkan dengan KepMenpan No 25 tahun 2004 mengenai indeks kepuasan masyarakat terdapat 14 indikator dan memiliki perbedaan dengan penelitian sebelumnya yaitu pada penelitian ini menambahkan poin aplikasi OSS. Penelitian ini menggunakan pendekatan mix method dengan mengkaji fenomena dengan mengkombinasi metode kuanitatif dan kualitatif, penelitian ini secara umum untuk menemukan hasil secara spesifik melalui wawancara, observasi dokumentasi dan menerjemahkan angka menajdi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan aplikasi oss dengan melihat mutu pelayanan dan kinerja/kualitas pelayanan berkategori A yaitu sangat baik mutu pelayanan sehingga masyarakat kabupaten pinrang yang melakukan pengurusan perizinan merasa dimudahkan dengan arahan dan pelayanan yang ada dikantor DPMPTSP Kab Pinrang. Ini dibuktikan dari 14 indikator pelayanan yang diteliti melalui pembagian kuesioner yang dilakukan penulis bahwa nilai interval IKM semua diatas 3,00 berkategori A sangat baik.Mengenai hambatan masyarakat yang melakukan pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang dalam penerapan aplikasi OSS yaitu jaringan dalam mengakses aplikasi OSS, sehingga pengarahan yang dilakukan oleh petugas sudah maksimal padahal kendalanya terdapat pada jaringan sehingga pelayanan petugas dalam mengarahkan masyarakat terkait penggunaan aplikasi OSS disana sudah sesuai dengan sistem pelayanan dan prosedur pelayanan pada kantor DPMPTSP Kab Pinrang.
Copyrights © 2024