Artikel ini menggunakan teori solidaritas sosial untuk mengetahui semua jenis peraturan adat yang ada di masyarakat Mandailing, serta bagaimana mereka menyelesaikan konflik. Masyarakat Mandailing sangat terbiasa dengan peraturan adat ini, karena mereka tidak terlepas dari hukum dan norma adat. Perlu adanya mengkaji ketaatan terhadap hukum adat untuk kelestarian hukum yang original berasal dari Indonesia. Pertama, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana hukum adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat yang berkenaan dengan nilai adat istiadat berdasarkan teori solidaritas sosial? Kedua, bagaimana proses pembentukan peraturan adat mandailing dilihat dari teori solidartias sosial?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik atau sengketa adat dalam sudut pandang teori solidaritas sosial diartikan sebagai upaya menjaga keutuhan hukum adat atau peraturan adat yang telah berlaku diantara masyarakat adatnya, melalui suatu proses peradilan adat yang bertujuan untuk membentuk kebiasaan secara turun-temurun bagi masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adat. Dalam konteks hukum adat Mandailing, hukum adatnya dibentuk dan diterapkan oleh seorang Raja berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di masyarakatnya atas nasihat dari Mora, Kahanggi dan Anak Boru nya serta pendapat para pemuka agama (Malim) yang ada diantara masyarakatnya. Upaya pemberian pembentukan kebiasaan di masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adatnya, dilaksanakan melalui peradilan terbuka (Sopo Gadang) yang dapat diakses oleh setiap anggota masyarakat adatnya
Copyrights © 2024