PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat
Vol. 8 No. 2 (2024): AGUSTUS 2024

LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS FRAKTUR DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM

Wardayani Wardayani (Universitas Muslim Indonesia)
Fadil Mula Putra (Universitas Muslim Indonesia)
Nasrudin Andi Mappaware (Universitas Muslim Indonesia)
Syamsu Rijal (Universitas Muslim Indonesia)
Shulhana Mokhtar (Universitas Muslim Indonesia)
Armanto Makmun (Universitas Muslim Indonesia)
Rachmat Faisal Syamsu (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2024

Abstract

Fraktur adalah kerusakan kontinuitas susunan tulang yang terjadi karena trauma, stres berulang dan kelemahan abnormal pada tulang (fraktur patologis). Dalam kaidah dasar bioetik diketahui terdapat 4 aspek, yaitu: Beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice. Dalam perspektif islam yaitu surah Al- Qasas ayat 77, surah Asy-Su'ara ayat 80, surah Al-Maidah ayat 2, dan H.R Bukhari. Maqasid  Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam  perspektif  ilmu  fiqih  terdiri  atas  lima  kaidah  yaitu Al-Umuru  Bi  Maqashida,  La  Dharar  wala Dhirara,  Al-Masyaqqah  Tajlibut  Tasyir,  Al-Yaqinu  La  yuzalu  bi  syak  dan  Al-Adatu  Muhakkamah Laporan kasus ini adalah laki laki usia 21 tahun dengan sulit berjalan akibat terjatuh dari tangga saat memasang lampu sekitar 3 bulan yang lalu. Pemeriksaan fisik d regio femur dextra tampak deformitas (+), edema (-), bone exposure (-), nyeri tenderness (-),  ROM terbatas, sensibilitas baik, pulsasi arteri radialis dan ulnaris teraba, CRT < 2 detik. Pada pemeriksaan foto polos femur dextra didapatkan kesan Fraktur transversa nonunion 1/3 proksimal os femur dextra dengan displacement fragmen proksimal ke anterior. Untuk itu pasien di diagnosis fraktur femur non union. Untuk tatalaksana pada pasien, dilakukan Tindakan ORIF. Dalam perspektif kaidah dasar bioetik autonomy  dan beneficence, serta  memenuhi  nilai  Maqasid  Al  Shariat  yaitu Hifz  an  nafs serta  kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Kesimpulan dari kasus ini bahwa seorang laki laki dengan fraktur femur non union, dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik, etika klinik dan kaidah fiqih.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

prepotif

Publisher

Subject

Public Health

Description

PREPOTIF Jurnal Kesehatan Masyarakat adalah bidang kesehatan yang luas seperti kesehatan masyarakat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Epidemiologi, keperawatan, kebidanan, kedokteran, farmasi, psikologi kesehatan, nutrisi, teknologi kesehatan, analisis kesehatan, sistem informasi kesehatan, hukum ...