Insurance based on Law Number 2 of 1992 is an agreement between two or more parties, the insurer binds himself to the insured by receiving an insurance premium to provide compensation to the insured due to loss of damage or loss of expected profits or liability to third parties that may be suffered by the insured. In general practice, the offer comes from the insurer who offers insurance closing services or risk transfer like a seller who offers his goods or services. Qualitative research method is research that solves its problems using empirical data. This research is normative empirical research, namely by analyzing the problem through an approach to legal principles and referring to legal norms contained in legislation. The role of Insurance institutions has a very important role for society and development. However, this role becomes a criminal offense or crime that is often committed by corporations. Criminal acts in the field of insurance business such as the crime of embezzlement of insurance premiums, resulting in the emergence of customer distrust of the Company.ABSTRAKAsuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Dalam praktik umum penawaran justru datang dari penanggung yang menawarkan jasa penutupan asuransi atau pengambilalihan risiko layaknya penjual yang menawarkan barang atau jasa yang dimilikinya. Metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang memecahkan masalahnya dengan menggunakan data empiris. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yakni dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Peran lembaga Asuransi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan. Namun peran ini menjadi tindak pidana atau kejahatan yang kerap dilakukan korporasi. Tindak pidana bidang usaha perasuransian seperti tindak pidana penggelapan premi asuransi. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan nasabah terhadap pihak Perusahaan.
Copyrights © 2023