Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan peran notaris pasca putusan Undang-Undang Dasar Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap isi akad nikah dan menganalisis dan merumuskan bentuk tanggung jawab perdata notaris. dalam pembuatan akad nikah pasca putusan UU Tata Negara Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam putusan Undang-Undang Dasar Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap isi akad nikah pada mulanya dapat dikonstruksikan pada saat atau sebelum pernikahan. Namun demikian, setelah putusan UUD, akad dapat dilakukan tidak hanya pada saat dan sebelum perkawinan, tetapi pada saat perkawinan, akad dapat dilakukan oleh suami istri yang takarannya tidak hanya berlaku bagi perkawinan campuran tetapi juga perkawinan. secara umum. Dengan demikian, peran notaris dalam pembuatan akad nikah pasca putusan pada hakekatnya sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang menandatangani akad tersebut. Selain itu, bentuk tanggung jawab perdata notaris dalam membuat akad nikah menurut putusan Undang-Undang Dasar Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap isi akad nikah, dalam hal pengaturan akad nikah, terbatas pada formalitas kontrak yang dibuat, sedangkan para pihak bertanggung jawab penuh terhadap isi dan esensi kontrak. Notaris adalah sebagai pejabat umum yang berhak secara tertulis atas kemauan dan persetujuan suami istri atas akad tersebut.
Copyrights © 2023