Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis)
Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis)

Periodisasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 39 Dalam Perspektif Masyarakat

Irwan Polidu (Universitas Bina Taruna Gorontalo)
Sri Nurnaningsih Rachman (Universitas Bina Taruna Gorontalo)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2023

Abstract

Periodisasi perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang desa no 6 tahun 2014 pasal 39 dalam perspektif masyarakat (Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo). Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk menganalisis masa jabatan kepala desa di dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 serta untuk mengetahui revisi peraturan perundang-undangan, pasal 39 undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang periode masa jabatan kepala desa dalam perspektif masyarakat desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif deskriptif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada kondisi yang nyata dilapangan yang kemudian disinkronisasikan pada peraturan-peraturan hukum, kaidah kaidah hukum, pendapat para sarjana dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan dan data mengenai Periodisasi Perubahan Masa Jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 39 dalam perspektif masyarakat (Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo). Penelitian dilakukan untuk mencari informasi melalui penelusuran di lapangan tentang pandangan dan pendapat masyarakat mengenai Periodisasi perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang desa no 6 tahun 2014 pasal 39 dalam perspektif masyarakat (Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo) apakan diterima dan afektiv jika disahkan dan diberlakukan dimasyarakat nantinya. Berdasarkan analisis artikel penelitian diatas adalah pemerintah tidak bisa serta merta melakukan revisi undang-undang desa nomor. 6 tahun 2014 terkhusus untuk pasal 39 mengenai periodisasi masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam (6) tahun dan dapat dipilih secara demokrasi selama 3 kali, untuk dirubah menjadi Sembilan (9) tahun dan juga bisa dipilih selama 3 kali secara demokrasi, hal ini dinilai oleh masyarakat bahwa perubahan ini terlalu lama dan akan menuai berbagai macam problematika yang ada di pedesaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

J-Kumbis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis) adalah media publikasi ilmiah dan sharing yang berisi kajian ilmiah, essay hasil penelitian, dan pengabdian dalam bidang hukum bisnis, hukum ekonomi syariah, hukum perdata, hukum pemerintahan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini dikelola oleh Lembaga Penelitian dan ...