ABSTRACT (ENGLISH) Keting Village is one of the villages in the Jombang District, Jember Regency which is directly adjacent to Lumajang Regency, not many know that this village is not only known for tilapia cultivation but is also known for its distinctive rengginang preparations, one of which is the Rengginang Production House owned by Mr. Totok which is located in DusunKrajan 3, where this production house has been running for about 45 years and even its marketing has spread to outside the island, but it is very unfortunate because until now the business does not yet have a brand logo on behalf of the ownership of the home product produced, the business owner has not registered it legally. officially owned MSMEs. Ignorance of business owners regarding business licensing and branding of a product is often exploited by certain individuals to generate greater profits. Marketing that is still offline is considered to be less in line with the digital era like today which should be utilized, related to packaging only 5 kg containers at a price of 85 thousand in one package, it makes people not buy because the packaging is less economical and affordable. Therefore, it is necessary to have a brand label and a Business Identification Number (NIB) in order to minimize the occurrence of unwanted things. The purpose of this research is not only to help develop Mr. Totok's business, to minimize the occurrence of fraud in product marketing, but also to educate Mr. Totok as a producer, especially the wider community about the importance of having a legal business license under the auspices of the law. If this business can develop well, of course it will also have an impact on empowering the workforce in it which will also get better. ABSTRAK (INDONESIA) Desa Keting adalah salah satu desa di Kecamatan Jombang Kebupaten Jember yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lumajang, tidak banyak yang tahu bahwa desa ini selain dikenal dengan budidaya ikan nila juga dikenal dengan olahan rengginang yang khas, salah satunya adalah Rumah Produksi Rengginang milik Bapak Totok yang berada di Dusun Krajan 3, dimana rumah produksi ini sudah berjalan kurang lebih selama 45 tahun bahkan pemasarannya sudah merambah hingga luar pulau, namun sangat disayangkan sebab sampai saat ini usaha tersebut belum memiliki logo merk yang mengatasnamakan kepemilikan home product yang diproduksi, pemilik usaha belum mendaftarkan secara resmi UMKM yang dimiliki. Ketidaktahuan pemilik usaha mengenai perizinan usaha dan pemberian merk pada suatu produk yang dihasilkan seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Pemasaran yang masih bersifat offline dinilai kurang senada dengan era digital seperti zaman sekarang yang sudah seharusnya dimanfaatkan, terkait pengemasan hanya dukemas seberat 5 kg dengan harga 85 ribu dalam satu kemasan, hal itu membuat masyarakat tidak jadi membeli dikarenakan kemasannya kurang ekonomis dan terjangkau. Oleh karena itu diperlukan adanya label merk dan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Tujuan dari penelitian ini selain membantu pengembangan usaha milik Bapak Totok, meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pemasaran produk, juga untuk mengedukasi Bapak Totok selaku produsen khususnya masyarakat luas tentang pentingnya memiliki izin usaha yang legal di bawah naungan hukum. Jika usaha ini dapat berkembang dengan baik, tentu juga akan berimbas pada pemberdayaan tenaga kerja di dalamnya yan juga akan semakin baik.
Copyrights © 2022