Penelitian ini di latarbelakangi oleh Masyarakat Jawa yang bertransmigrasi ke Desa Bangun Jaya Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. kemudian berinteraksi dan berakulturasi dengan masyarakat Banjar yang agamis melalui pernikahan. Meskipun demikian pernyataan ini bukan berarti bahwa masyarakat Jawa itu tidak agamis, akan tetapi masyarakat Jawa yang pindah ke desa Bangun Jaya bisa dibilang cukup kuat memegang adat istiadat dari leluhurnya. Hasil akulturasi itu berpengaruh pada pakaian busana adat Jawa yang cenderung kurang sasuai syari’at Islam dengan tidak memakai hijab bagi pengantin perempuan. Akulturasi budaya antara masyarakat Banjar dan masyarakat Jawa melalui pernikahan telah menggeser sebagaian tradisi busana adat Jawa, Bedasarkan pada permasalahan tersebut bentuk pertanyaan dapat dirumuskan Mengapa terjadi pergeseran busana adat perkawinan masyarakat Jawa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan? dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pergeseran busana adat masyarakat Jawa di Desa Bangun Jaya kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan? Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif temuan penelitian ini adalah yang di kumpulkan melaui data perimer yaitu obsevasi wawancara dan dokumentasi semantara data Skunder berasal dari buku jurnal, tesis dan skripsi. pertama, Alasan terjadinya pergeseran adat Jawa pada masyarakat Jawa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Katingan Kuala Kabputaten Katingan adalah pertama, kesadaran kolektif Masyarakat Jawa terhadap penerimaan hijab bagi pengantin perempuan. Kedua, hijab dinilai sebagai budaya berbusana pada perkawinan gaya masa kini. kedua, Pergeseran busana adat masyarakat Jawa di Desa Bangun Jaya kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan dalam konteks hukum Islam adalah sebagai perubahan yang sangat baik. Apa lagi perubahan itu mengarah pada tradisi berbusana yang dinilai sesuai dengan syariat Islam. Sesuai dengan kaidah fiqiyah bahwa memelihara nilai lama yang baik dan mengambil nilai yang lebih baik. Nilai budaya masyarakat banjar dengan tradisi berhijab sebagai nilai budaya yang baru lebih baik dari pada budaya Jawa yang tidak berhijab. meskipun hijab dalam koteks pemikiran hukum Islam masih memiliki kecenderungan terjadinya perbedaan, misalanya antara ulama klasik dan ulama kontemporer, ulama klasik di wakili Imam An- Nawawi dan Imam At{-T}habari bahwa hijab merupakan kewajiban agama, sementara ulama kotemporer berpendapat bahwa hijab bukan merupakan suatu kewajiban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024