Analisis terhadap penelitian normatif ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana sejarah dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan konstitusi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah menggunakan library research atau telaah pustaka yang meliputi: pengidentifikasian secara sistematik, analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah kajian. Teknik yang digunakan digunakan ialah content analysis atau kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sejarah hukum nasional dibagi menjadi beberapa fase, diantaranya adalah fase pra kolonial, fase kolonial, dan fase kemerdekaan. Fase Pra-Kolonial biasa disebut dengan fase sebelum penjajahan, di mana Indonesia masih menganut sistem kerajaan dengan dua jenis sistem yakni sistem kerajaan Hindu-Budha dan sistem kerajaan Islam. Kemudian di fase selanjutnya adalah fase kolonial atau fase penjajahan. Dalam fase ini dibagi menjadi dua bagian utama, yakni pada masa kekuasaan Belanda dan pada masa kekuasaan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, kemudian terjadi fase ketiga yakni fase kemerdekaan Indonesia. Setelah merdeka terdapat tiga fase yang menjadi jejak sejarah perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022