Dalam tatanan masyarakat ada sejumlah nilai sosial yang berlaku, yang tidak jarang banyak dihadapkan pada berbagai kendala, memitigasi kendala tersebut diperlukan dengan pembinaan hukum. Perilaku menyimpang salah satunya adalah minum-minuman keras yang berujung pada tindak pidana. Pembinaan hukum harus dilakukan dengan sebuah pendekatan yang sistemik termasuk di dalamnya budaya hukum. Kepatuhan budaya hukum pada PT.BIA salah satunya dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Pengabdian di Area Estate A PT. BIA ini menggunakan metode sosialisai/penyuluhan berupa tindak pidana yang diakibatkan oleh minum-minuman keras dengan teknik ceramah dari narasumber, studi kasus, dan diskusi/tanya jawab. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini disambut dengan respon yang positif oleh para pekerja pada Area Estate A PT. BIA dimana minum-minuman keras memiliki dampak negatif baik diantaranya biasa menyebabkan tindak pidana dan menurunkan produktivitas kerja. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengabdian ini dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat bagi para pekerja di Area Estate A PT. BIA untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum secara kolektif.
Copyrights © 2024