Kemajuan dan perkembangan teknologi disatu sisi sangat bermanfaat namun di sisi lain juga berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian jika salah menggunakannya. Penyalagunaan media sosial pasti akan menimbulkan permasalahan yang sudah tentu dapat dipidanankan. Perlu adanya edukasi bagi para generasi mudah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul jika menyalagunakan media sosial. Sosialisasi hukum ini bertujuan memberikan pemahaman dalam penggunaan media sosial yang baik dan benar dan menghindari penyalahgunaan media sosial bagi siswa-siswi Sekolah Menegah Atas. Program Pengabdian ini dilaksanakan dengan metode memberikan sosialisasi terkait akibat hukum yang timbul dalam penyalagunaan media sosial, yang dilakukan dengan diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab serta bimbingan dari pemateri kepada siswa-siswi. Pelaksanaan kegiatan ini pada SMA Negeri 3 Merauke pada bulan November 2023. Hasil dari pelaksanaan program ini berdasarkan testimoni yang dilakukan, peserta dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukan bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini menambah pengetahuan kepada siswa-siswi tentang sanksi hukum yang timbul akibat penyalagunaan media sosial, Sehingga meningkatkan kesadaran siswa-siswanya dalam pencegahan melakukan penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, mengakses konten-konten pornografi, ataupun situs-situs lainnya yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Copyrights © 2024