Syari‟ah Islam sepanjang zaman terus dipahami dan diaktualisasikan oleh umat Islam. Upaya pemahaman itu tentu tidak melepaskan diri dari unsur-unsur penafsiran al-Qur‟an. Penafsiran al-Qur‟an, khususnya yang terkait dengan hukum memerlukan kejelian dan perhatian tersendiri karena historisitas umat Islam telah menyebabkan ayat-ayat al-Qur‟an dipahami secara serampangan dan sering dilepaskan dari pesan-pesan moralnya.Tulisan ini berupaya melakukan usaha penafsiran kontesktual al-Qur‟an, khususnya ayat-ayat hukum. Tapi didorong tanggung jawab untuk membumikan al-Qur‟an upaya ini diharapkan merangsang pikiran pembaca, pendalaman dan elaborasi keseluruhan unsur-unsur yang perlu dalam penafsiran dengan sedikit contoh kongkrit yang dapat dicoba dan direnungkan bersama. Selanjutnya tema-tema yang belum tersentuh tentu memerlukan pengkajian lanjutan dari segenap umat Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2009