Media sosial merupakan media teknologi yang dibantu lewat jaringan sebagai wadah interaksi dalam dunia maya dan dapat menghubungkan seseorang untuk mendapatkan informasi atau mencari informasi. Media sosial juga sering digunakan untuk membangun citra diri. Kegiatan penyuluhan hukum ini diperuntukan siswa-siswi Madrasah Aliyah DDI Lonja Kabupaten Sigi untuk dapat lebih bijak dalam penggunaan media sosial. Juga memberikan pemahaman hukum berkaitan dengan peraturan perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik. Kegiatan sosialisasi ini menggunakan metode ceramah dan diskusi yang dilakukan yakni tanya jawab. Kesimpulannya adalah perlunya pelajar memahami penggunaan media sosial dan pemahaman hukum yang cukup agar pengguna lebih bijak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Maka akan mewujudkan nilai kesadaran hukum bagi pelajar dan dapat mencegah tindak pidana di masa yang akan datang
Copyrights © 2023