Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah salah satu bentuk legalitas usaha yang perlu dimiliki oleh kelompok industri rumahan. Beberapa home industry yang ada di Suranadi sudah memiliki izin PIRT yang didapatkan dari Dinas Koperasi saat membuka usahanya. Namun, saat PIRT sudah kadaluarsa mereka tidak memiliki pengetahuan untuk memperpanjang ataupun membuat PIRT baru. Begitu pula dengan KWT Melati saat diadakan kunjungan, mereka mengungkapkan bahwa kendala yang sedang dihadapi adalah beberapa produk izin PIRT nya sudah kadaluarsa. Sehingga, kegiatan ini bertujuan untuk memberi Sosialisasi serta Pelatihan Pembuatan PIRT Hasil Produk Olahan KWT Melati. Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri tahap Persiapan, Sosialisasi dan Pelatihan, serta Evaluasi. Tahap persiapan berupa survey lokasi serta diskusi tentang potensi dan kendala yang dimiliki oleh KWT Melati. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada para anggota KWT Melati yang bertujuan untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya izin PIRT dan pelatihan cara pembuatan PIRT. Tahap ketiga yaitu Evaluasi yang dilakukan untuk melihat respon dan pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan. Beberapa hasil dari kegiatan ini adalah : (1) Meningkatkan pemahaman peserta tentang prosedur pembuatan, berkas kelengkapan, kebermanfaatan, serta Pengajuan dan Pembuatan PIRT. (2) Pihak KWT Melati berharap terdapat kegiatan pendampingan pembuatan PIRT sebagai keberlanjutan dari kegiatan Pengabdian ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023