Dinamika ketatanegaraan yang dinamis menunjukkan hubungan antara hukum dan politik dalam proses pemberhentian presiden sebagai kepala negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen telah memuat secara khusus ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian presiden sebagai kepala negara. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara lebih rinci alasan-alasan mauopun mekanisme pemakzulan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 7A menentukan, bahwa seorang presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR apabila telah terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Sementara itu Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan presiden, yaitu menentukan bhawa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR, hanya terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Pengaturan mengenai pemakzulan presiden dalam konstitusi adalah hal yang tepat dan sangat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, dan merupakan konsekuensi logis ketika ingin mewujudkan suatu pemerintahan yang stabil sesuai dengan praktek sistemĀ pemerintahan presidensial.
Copyrights © 2023