Dilema perlindungan “pengetahuan tradisional” terjadi, karena perbedaan budaya dan filosofi masyarakat dari negara industri dan negara agraris. Subak pertanian di Bali yang dikuasai masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sistem ini memiliki keunikan karena tidak hanya mengenai teknologinya tetapi juga kekerabatannya. Ketidak adanya peraturan yang optimal menyebabkan terjadi pembajakan tradisional melalui rezim paten. Issunya bagaimana perlindungan pengetahuan tradisional pada sistem pertanian subak Bali dalam perspektif kekayaan intelektual komunal? dan bagaimana mengantisipasi hilangnya pengetahuan tradisional sistem pertanian subak Bali melalui rezim paten? Tipe penelitiannya normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.Datanya sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran implementasi perlindungan "pengetahuan tradisional" subak Bali. Saat ini perlindungan pengetahuan tradisional diadopsi pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, secara khusus mengenai subak di Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak. Namun, peraturan ini masih terlalu sumir dan belum ada peraturan pelaksananya. Untuk itu perlu diantisipasi dengan perlindungan positif, yaitu peraturan perlindungan “pengetahuan tradisional”dan mekanisme penerapannya khususnya benefit sharingnya bagi masyarakat adat selaku kustodiannya. Perlindungan ini bertujuan untuk memperoleh manfaat bagi rakyat, baik dari segi pelestarian maupun segi komersialnya. Selain itu perpu adanya pendampingan dalam menerapkannya bagi para pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan petani bersangkutan.
Copyrights © 2022