Ekspansi aset kripto yang pesat sebagai alat keuangan di seluruh dunia telah menyebabkan masalah hukum terkait warisan di beberapa negara, seperti undang-undang di Brazil dan Indonesia yang berkaitan dengan warisan aset kripto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kerangka peraturan di Brazil dan Indonesia menangani pewarisan aset kripto secara berbeda, serta memberikan pendapat mengenai implikasi dan perlindungan bagi pemegang atau ahli waris aset kripto. Memanfaatkan tinjauan literatur dari publikasi, buku, serta asal lain yang tentang menggunakan pokok bahasan penelitian, penelitian ini membandingkan sistem hukum Brazil dan Indonesia dalam kaitannya dengan aset digital. Penelitian ini menyoroti perbedaan hukum penting antara Indonesia dan Brazil mengenai suksesi kepemilikan aset kripto. Meskipun upaya sedang dilakukan di Indonesia untuk menyesuaikan peraturan dengan kemajuan teknologi, aspek perpajakan dan perlindungan hak waris menjadi fokus utama di Brazil. Penelitian ini membantu pemahaman kerangka hukum yang berlaku dalam konteks warisan di kedua negara oleh ahli hukum dan pemilik aset kripto
Copyrights © 2024