Wakaf adalah suatu perbuatan hukum dimana wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfatkan sementara atau selamanya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai dengan syariat islam. ketentuan umum dalam hukum islam mengenai wakaf mencakup pelepasan kepemilikan tanah yang mungkin berguna tanpa kehilangan benda yang diberikan kepada individu atau kelompok supaya dimanfaatkan yang tidak bertentangan dengan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tanah wakaf yang belum tercatat di PPAIW, KUA Kecamatan Margadana Kota Tegal yang menagkibatkan penjualan tanah tersebut oleh ahli waris wakif. penjualan itu terjadi karena masyarakat masih awam mengenai wakaf baik dalam prosedur, manajemen dan pengembangan wakaf Salah satunya adalah ahli waris wakif yang mempunyai kepentingan pribadi. Faktor lain yang menyebabkan terjadinya penjualan tanah tanah wakaf adalah pelaksanaan ikrar wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, Dengan demikian belum ada sertifikat tanah wakaf yang dapat dijadikan kekuatan hukum. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris, yakni penelitian Sosiologis yang merupakan penelitian yang terjun langsung ke lapangan dipelajari dalam tindakan pada seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Yang pertama hasil dari penelitian ini menujukkan Menurut hukum Islam, pelaksanaan penjualan tanah wakaf oleh ahli waris di tinjau dari Undang – Undang Nomor 42 tahun 2004. Kedua Pandangan Hukum Islam terhadap penjualan tanah wakaf oleh ahli waris berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 2004. Menurut hukum Islam, wakaf yang tidak terdaftar sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat wakaf, tetapi menurut hukum positif, wakaf harus didaftarkan sebagai syarat adanya wakaf.