Pelaku usaha laundry menerapkan syarat dan ketentuan perjanjian kontrak sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab konsumen. Perlindungan konsumen telah diterapkan pada analisis perjanjian kontrak dalam konteks industri laundry, dengan studi kasus Nunung Laundry di Desa Cangkring. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perjanjian kontrak dibentuk dan diterapkan, serta bagaimana fungsi perlindungan hukum dalam konteks tersebut. Peneliti menggunakan penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen. Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti adalah Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap konsumen dan pelaku usaha. Peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian kontrak oleh pelaku usaha hanya dikenakan kepada konsumen yang memuat syarat atau ketentuan yang ditentukan oleh pelaku usaha yang mempunyai kekuasaan lebih besar dari konsumen. Karena konsumen tidak ikut serta dalam penyusunan klausul dalam nota laundry, hal ini membuat konsumen tidak berdaya dan terpaksa menggunakan jasa laundry karena keperluan yang mendesak. Upaya perlindungan yang dilakukan konsumen adalah dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha dan melaporkannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh dunia usaha dan peserta penelitian lainnya untuk meningkatkan praktik bisnis dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2024