CENDEKIA PENDIDIKAN
Vol 3 No 1 (2024): EDISI FEBRUARI

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DI SDN SIDOTOPO WETAN I

Faizah, Dinar (Unknown)
Baihaqi, Ahmad Rizal (Unknown)
Himawan, Muhammad Guntur (Unknown)
Trihantoyo, Syunu (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2024

Abstract

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan adanya pentunjuk teknis tersebut pengelolaan Dana BOS dari Permendikbudristek diharapkan mampu mempermudah satuan pendidikan dalam mengelola bantuan Dana BOS. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari Permendikbud No 63 Tahun 2022 pada SDN Sidotopo Wetan 1/255. Jenis metode dalam melaksanakan penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kualitatif. Wawancara dilakukan dengan pihak terkait di sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara, staf administrasi, dan waka keuangan, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi peraturan, hambatan yang dihadapi, dan perubahan yang terjadi. Dari penelitian ini menghasilkan Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan dan peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jas telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur transportasi, konsumsi, pajak, dan lain-lain. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan Dana BOS. Dalam dana BOS memiliki beberapa jenis antara lain yaitu dana BOS Reguler,dana BOS Kinerja, dan dana BOS Afirmasi. Dalam mengimplementasikan pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat dikelolah dengan efektif dan efisien. Dalam mengelola Dana BOS satuan pendidikan langkah yang pertama dilakukan yaitu melakukan perencanaan anggaran untuk satu tahun kemudian, kemudian dilanjut dengan pelaksanaan Dana BOS sesuai apa yang sudah direncanakan, dan diakhiri pengan pelaporan anggaran. Ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan dana BOS antara lain yaitu: Pemantauan dan Evaluasi, Administrasi dan Manajemen, Transparansi dan Akuntabilitas , dan Pengelolaan Risiko.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

cendekiapendidikan

Publisher

Subject

Humanities Education Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal Cendekia memiliki focus and scope dalam Kajian dan penelitian di bidang pendidikan, kajian menejemen Sekolah, PTK (penelitian tindakan kelas), dan hasil penelitian di bidang pendidikan dan pengembangan pembelajaran di sekolah ...