Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang dilakukan oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tentang pembatalan merek terdaftar Starbucks rokok sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yang pada penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual didukung dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisa menggunakan deskriptif analisis dan intepretasi menggunaan metode argumentum per analogium guna menarik suatu kesimpulan dalam bentuk argumentasi untuk menjawab isu hukum. Adapun hasil dari penelitian ini penyelesaian sengketa merek terkenal seringkali mengacu pada ketentuan merek yang berlaku saat ini dengan mengabaikan fakta tentang waktu permohonan pendaftaran merek khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terdaftar. Diharapkan hakim harus cermat melihat fakta dan waktu peristiwa dengan tidak memberlakukan surut suatu aturan dalam putusannya, sehingga putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek yang terdaftar. Kata kunci: Merek Terkenal; Pemberlakuan Surut; Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2024