Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini merupakan pelanggaran HAM karena merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Maka dari itu pentingnya upaya dan peran penegakkan hukum dalam memberantas setiap tindak pidana. Terdapat satu kasus di Kota Solok yang terdata dalam kasus tindak pidana perdgangan orang selama tahun 2021. Kasus ini terjadi di salah satu hotel Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP kepada pelaku dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari hasil keterangan tersangka, unsur pokok yang terpenuhi oleh tersangka terdapat pada Pasal 296 KUHP dan kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata Kunci : Penerapan hukum, Tindak Pidana, dan Perdagangan Orang.
Copyrights © 2024