YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

EKSISTENSI PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENGAWASAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sisilia (Unknown)
Rakrian Ajar Legowo (Unknown)
Abdullah Sholah Syahadah (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Pengawasan merupakan tindakan perlu dilakukan supaya menjamin pemerintahan berjalan seperti ketentuan undang-undang dan secara efektif dan efisien. Melalui dilakukannya pengawasan dapat mendeteksi penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara. Sistem pengawasan peemrintahan di Indonesia bisa dilakukan oleh organ diluar pemerintah atau (pengawasan eksternal) dan lembaga pemerintahan sendiri (internal). Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga seperti DPR , BPK , Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan lainnya. sedangkan pengawasan Internal dilakukan oleh BPKP, Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Departemen, Bawasda. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pengawasan dalam pengawasan menurut undang-undang dan eksistennsi pengawasan terhadap lembaga pengawasan dalam pelaksanaan sesuai dengan undang-undang. Kata Kunci: pengawasan, penyelenggaraan, lembaga pengawasan

Copyrights © 2024