YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Jumni Nelli (Unknown)
Alfi Hasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Perkawinan sedarah apabila dilakukan secara sengaja maka jelas hukumnya merupakan haram menurut ulama wajib ditegakkan had dengan had zina, namun apabila perkawinan dilakukan secara tidak sengaja maka akan menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat yang dimana hal ini menjadi ambigu apakah hukum perkawinan tersebut dapat berubah atau tidak, lalu sah atau tidaknya kedudukan anak hasil perkawinan tersebut perlu dijelaskan agar terpenuhinya hak-hak anak dikemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan fasakh perkawinan sedarah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana status hukum anak apabila perkawinan orang tuanya telah di fasakh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normative. Sumber hukum yang digunakan adalah data primer berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan data sekunder berupa buku, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pembatalan perkawinan terjadi setelah ditemukan pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan atau hukum Islam. Perkawinan sedarah merupakan salah satu alasan dibatalkannnya perkawinan, Jika ini terjadi maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan pembatalan perkawinan telah diatur dalam BAB IV Pasal 22-28 Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XI Pasal 70-76. Sedangkan terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang telah dibatalkan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sebagai anak sah. Kata Kunci: Fasakh, Perkawinan Sedarah, Hukum Islam, Indonesia

Copyrights © 2024