Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA Jumni Nelli; Alfi Hasanah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16674

Abstract

Perkawinan sedarah apabila dilakukan secara sengaja maka jelas hukumnya merupakan haram menurut ulama wajib ditegakkan had dengan had zina, namun apabila perkawinan dilakukan secara tidak sengaja maka akan menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat yang dimana hal ini menjadi ambigu apakah hukum perkawinan tersebut dapat berubah atau tidak, lalu sah atau tidaknya kedudukan anak hasil perkawinan tersebut perlu dijelaskan agar terpenuhinya hak-hak anak dikemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan fasakh perkawinan sedarah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana status hukum anak apabila perkawinan orang tuanya telah di fasakh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normative. Sumber hukum yang digunakan adalah data primer berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan data sekunder berupa buku, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pembatalan perkawinan terjadi setelah ditemukan pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan atau hukum Islam. Perkawinan sedarah merupakan salah satu alasan dibatalkannnya perkawinan, Jika ini terjadi maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan pembatalan perkawinan telah diatur dalam BAB IV Pasal 22-28 Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XI Pasal 70-76. Sedangkan terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang telah dibatalkan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sebagai anak sah. Kata Kunci: Fasakh, Perkawinan Sedarah, Hukum Islam, Indonesia
FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA Jumni Nelli; Alfi Hasanah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16674

Abstract

Perkawinan sedarah apabila dilakukan secara sengaja maka jelas hukumnya merupakan haram menurut ulama wajib ditegakkan had dengan had zina, namun apabila perkawinan dilakukan secara tidak sengaja maka akan menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat yang dimana hal ini menjadi ambigu apakah hukum perkawinan tersebut dapat berubah atau tidak, lalu sah atau tidaknya kedudukan anak hasil perkawinan tersebut perlu dijelaskan agar terpenuhinya hak-hak anak dikemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan fasakh perkawinan sedarah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana status hukum anak apabila perkawinan orang tuanya telah di fasakh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normative. Sumber hukum yang digunakan adalah data primer berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan data sekunder berupa buku, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pembatalan perkawinan terjadi setelah ditemukan pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan atau hukum Islam. Perkawinan sedarah merupakan salah satu alasan dibatalkannnya perkawinan, Jika ini terjadi maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan pembatalan perkawinan telah diatur dalam BAB IV Pasal 22-28 Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XI Pasal 70-76. Sedangkan terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang telah dibatalkan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sebagai anak sah. Kata Kunci: Fasakh, Perkawinan Sedarah, Hukum Islam, Indonesia
Presidential Threshold Polemic in the 2019 Election and Before the 2024 Election Contest in Indonesia Ahmad Shirotol; Mhd. Erwin Munthe; Ridwan Harahap; Alfi Hasanah
Melayunesia Law Vol. 7 No. 2 (2023): Melayunesia Law
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/3nwzfg75

Abstract

The application of the presidential threshold in the presidential nomination election in Indonesia gave rise to various controversies and became a topic of discussion in the country's political system. This research wants to see the presidential threshold polemic in the 2019 election and before the 2024 election contestation in Indonesia. The type of research used is normative legal research. The findings in the 2019 election of the presidential threshold polemic that occurred were a number of political parties objecting to a high threshold, restrictions on the freedom of the people/the best sons and daughters who wanted to advance in the presidential election, the public were given choices that were not varied, weakened the presidential system and contradicted the 1945 Constitution Then the polemic leading up to the 2024 election, namely: elite candidates dominating, alternative candidates are limited, consideration of the Constitutional Court is problematic, article 222 of the law is contrary to article 6A (2) of the 1945 Constitution and democratic space is now limited.