YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN

Opik Rozikin (Unknown)
Oyo Sunaryo Mukhlas (Unknown)
Siah Khosyiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai putusnya perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data tahun 2022, kasus perceraian di Indonesia 516.334. Dalam enam tahun terakhir, kasus perceraian ini menjadi yang tertinggi. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, dengan jumlah 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus. Sedangkan 127.986 kasus atau 24,79% terjadi karena cerai talak.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dominan dikarenakan perceraian atau putusan pengadilan jika dibandingkan dengan kematian. Mengenai putusnya perkawinan dalam perkembangannya terjadi menyesuaikan dengan konteks dan situasi yang ada di masyarakat. Akan tetapi dalam literature fiqh mengenai bentuk putusnya perkawinan atau perceraian dikenal dengan talaq, khulu’, khiyar/fasakh, syiqaq, nusyuz, ila’, dan zihar. Kata kunci: putusnya perkawinan, hukum Islam, keluarga;

Copyrights © 2024