YUSTISI
Vol 11 No 3 (2024)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP NOTARIS YANG TERMASUK PENGUSAHA KENA PAJAK

Wulan Damayanti (Unknown)
Raden Emilda Ratu Paramitha (Unknown)
Naufal Hanifa (Unknown)
Rini Irianti Sundary (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang mendukung pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Sejak reformasi perpajakan Indonesia pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak beralih ke self-assessment, dimana Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Namun, kepatuhan WP masih rendah, sehingga pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban Notaris terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan dan pengklasifikasiannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode penelitian deskriptif analitis digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jasa notaris termasuk dalam jasa hukum yang dikenai PPN. Notaris wajib mengenakan PPN kepada klien dan harus dikukuhkan sebagai PKP jika penghasilannya melebihi batas yang ditetapkan. Meskipun begitu, penghasilan notaris yang di bawah Rp. 4.800.000.000 per tahun tidak diwajibkan memungut PPN. Kesimpulannya, notaris memiliki kewajiban perpajakan yang jelas terkait PPN, namun perlu pengukuhan sebagai PKP untuk menerapkan pajak ini secara sah. Kata Kunci: Notaris, Pengusaha Kena Pajak (PKP), kepatuhan Wajib Pajak.

Copyrights © 2024