Perkembangan telah memungkinkan terjadinya efisiensi dan modernisasi dalam penyelenggaraan peradilan khususnya penggunaan media elektronik dalam lingkup hukum acara perdata dalam pelaksanaannya terdapat asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan adanya e-court dapat diharapkan untuk memenuhi asas tersebut dalam penerapannya, e-court merupakan aplikasi yang memproses pelayanan perkara dan melakukan sidang secara digital sesuai putusan PERMA No 7 Tahun 2022 sebagai dasar landasan dibalik adanya aplikasi e-court, pada implementasinya penggunaan e-court ini sangat mempermudahkah masyarakat dalam mendapatkan keadilan namun pada efektivitasnya tata cara penggunaan e-court sedikit rumit sehingga masyarakat awam mungkin kesulitan dalam pelaksanaannya seperti pada pengumpulan bukti, dan akses jaringan juga berpengaruh, sehingga penggunaan e-court dirasa masih kurang maksimal hingga saat ini . Kata Kunci: E-court, Aplikasi, efektivitas
Copyrights © 2024