Keberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja memberikan dampak yang signifikan terhadap eksistensi BUMDes. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mewajibkan BUMDes melakukan beberapa penyesuaian. Untuk mengoptimalisasi fungsi BUMDes, Desa Taro telah memiliki BUMDes bernama Sarwada Amerta yang memiliki beberapa unit usaha dibawahnya. Pada perkembangannya, BUMDes ini telah melakukan beberapa upaya penyesuaian pasca keberlakuan beberapa peraturan terbaru, namun berdasarkan hasil dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan masih terdapat beberapa kekurangan. Metode yang digunakan adalah yuridis dan empiris dengan pendekatan sosiolegal dan partisipatif. Hasil yang diperoleh adalah masih ditemukan beberapa hal yang belum optimal untuk dapat mengembangkan BUMDes lebih jauh seperti pemanfaatan perkembangan teknologi, kesesuaian pada sektor perijinan, kemudian pada aspek peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Desa, serta pada sektor promosi yang belum masif. Dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan, ada beberapa rekomendasi untuk BUMDes Sarwada Amerta yang berpotensi dapat lebih meningkatkan kiprah BUMDes lebih jauh lagi seperti pemanfaatan teknologi dalam hal promosi, penjualan, serta penyesuaian rancangan kontrak dan regulasi baik untuk kesesuaian peraturan dan prinsip keseimbangan, serta kesesuaian pada aspek leglitas dan perijinan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024