: Di era modern ini tindak pidana penadahan terus tetap terjadi. Akan tetapi sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang tindak pidana penadahan tersebut. Bahkan selama ini masyarakat hanya mengetahui penadahan hanyalah orang yang membeli barang hasil curian saja. Masyarakat tidak memahami jika penadahan tersebut luas raung lingkupnya termasuk menujukkan tempat menjual barang hasil curian, menujukkan orang yang akan membeli barang hasil curian, menerima uang dari hasil menjual barang curian. Pendekatan masalah dengan menggunakan studi normatif dengan meliahat bagaiaman peraturan perundang-undangan dalam kaitannya dengan tinjauan yurids pasal 480 ke – 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Penadahan pada era modern. Pengumpulan data dengan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, guna menggali dan mendapatkan bahan-bahan penelitian. Studi dokumen untuk mendapatkan data dari informasi dari berbagai peraturan yang relevan. Seseorang dapat dikatan telah melakukan tindak piadahan penggelapan apa bila telah menenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penadahan yaitu “barangsiapa dengan sengaja menarik keuntungan dar hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanâ€. Oleh karena itu, pelaku dipidana karena perbuatannya telah menehi seluruh unsur Pasal 480 KUHP. Di era perkembangan saat ini tindak pidana penadahan akan tetap ada terlebih lagi tindak pidana pencurian baik kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, telpon genggam dan lain sebagainya sering terjadi. Karena memang karakteristik dari tindak pidana penadahan ini karena adanya tindak pidana pendahulu yaitu tindak pidana pencurian.
Copyrights © 2024