Korupsi oleh pejabat daerah di Indonesia bukanlah hal yang mengherankan dan memang marak terjadi di Indoesia, di berbagai daerah dan wilayah selalu saja ada pejabat pemerintah yang melakukan korupsi. Penjatuhan pidana yang rendah terhadap pelaku tindak pidana korupsi acap kali dipertanyakan oleh mayarakat apakah sesuai penjatuhan pidana yang demikian, dan banyak juga anggota masyarakat yang tidak percaya dengan kredibilitas badan peradilan akibat penjatuhan pidana yang demikian. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Prosedur pengumpulan data melalui studi lapangan yang menitikberatkan pada data primer, maka pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara. Pengolahan data dengan menggunakan langkah-langkah antara lain Pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan merupakan kebijakan hakim sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan seperti bukti, saksi dan lain-lain. Mengenai putusan hakim yang ringan jika Jaksa Penuntut umum berkeberatan maka Jaksa akan menolak dan mengajukan Banding.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024