Jika anak melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum berkewajiban untuk melaksanakan diversi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaan diversi, tentu saja terdapat kendala yang terjadi. Salah satu contohnya adalah seorang anak yang sedang menjalani proses diversi pada tingkat penyidikan. Namun, anak tersebut kembali melakukan tindak pidana. Lalu bagaimana aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, menyikapi permasalahan seperti ini dan langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Maka berdasarkan situasi itu, tujuan penelitian adalah untuk melihat 1) bagaimana penyidikan tindak pidana anak yang sedang dalam proses diversi dilakukan; dan 2) Apa saja kendala yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana anak yang sedang dalam proses diversi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, diversi dinyatakan gagal karena pada tahap penyidikan, pelaku kembali melakukan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat diversi tidak terpenuhi. Kesimpulannya, selain karena diversi yang gagal, pelaksanaan penyidikan pada kasus ini dilakukan karena diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.
Copyrights © 2024