Terjadinya kerawanan gizi pada bayi disebabkan karena selain makanan yang kurang juga karena Air Susu Ibu (ASI) banyak diganti dengan botol susu dengan cara dan jumlah yang tidak memenuhi kebutuhan. Pengaturan pemberian ASI eksklusif pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. PKM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi dan optimalisasi penyediaan ruang laktasi di tempat wisata. Dilakukan di Desa Lama Pantai Labu, Sumatera Utara, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya di Desa Lama Pantai Labu dalam menyediakan ruang laktasi bagi para pengunjung. Mengingat Desa Lama merupakan tempat wisata yang cukup populer.
Copyrights © 2024