Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi duit pengikat yang diberikan pada saat prosesi peminangan jika ditinjau dari perspektif urf dan maslahah, dan bagaimana peran duit pengikat beserta sanksi yang menyertainya dalam mencegah pembatalan khitbah di Desa Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan. Hasil penelitian menunjukan pada masyarakat di Desa Bangkuang pemberian duit pengikat beserta syarat dan sanksi yang terdapat di dalamnya menjadi sebuah upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadinya suatu pembatalan peminangan yang dapat menyakiti berbagai pihak yang terlibat, dan juga sebagai upaya menjaga hak-hak kedua belah pihak agar terhindar dari sikap yang dapat merugikan apabila ternyata nantinya terjadi sebuah pembatalan peminangan. Melihat daripada pelaksanaan adat di masyarakat memiliki fungsi agar tercapainya kemaslahatan dan menolak kemudaratan, sehingga dalam hukum Islam memandang selama adat termasuk urf shahih sebab tidak bertentangan dengan dalil syara dan mendatangkan sebuah kemaslahatan bagi mereka yang melaksanakannya maka hukumnya adalah boleh untuk dilaksanakan.
Copyrights © 2023