Bunga Bank dalam persoalan fiqh muamalah muncul pengertian riba yang dihadapkan pada persoalan bunga bank. Oleh karena itu bunga bank juga dilarang oleh ajaran islam. Pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan pinjaman. Masalah riba dari sudut pandang hokum dan penafsirannya serta bunga bank dalam tinjauan hukum islam dan analisis dampaknya terhadap perekonomian. Bunga bank telah meninmbulkan pro dan kontra di kalangan umat islam, khususnya di Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, 2 organisasi islam terbesar di Indonesia ini, yang dimana mengatakan keharaman bunga bank secara langsung. Muhammadiyah dalam Keputusan Majlis Trajih tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank, walaupun dikatan bahwa bunga bank dengan sistem riba itu haram, tetapi majelis berpandangan bahwa bunga bnak yang diberikan oleh pihak bank-bank miliki negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya). Dalam pandangan Nahdatul Ulama telah menjadi perasoalan yang signifikan, sehingga perlu mendapat perhatian yang cukup besar dari para ulama NU. Kaitnya dengan masalah bunga bank, Nu melalui forum kajian Bahsul Masailnya telah mengharamkannya, hal ini karna disamakan dengan gadai yang digunakan pada zaman. Metode yang digunakan yaitu metode paradigma penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Sumber data yang diperoleh dari buku tarjih Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama dan jurnal jurnal yang bertentangan dengan dua organisasi tersebut. Hasil penelitian ini berupa data tentang bunga bank menurut dua organisasi islam.
Copyrights © 2024