Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas menyebutkan bahwa Pelayanan Farmasi Klinik merupakan bagian integral dari Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini berfokus pada beberapa aspek farmasi klinik, yaitu Pelayanan Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pengetahuan Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian mengenai Pelayanan Informasi obat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan desain non-eksperimental dengan pendekatan cross-sectional. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan menggunakan Google Form kepada penanggung jawab kefarmasian di Puskesmas di Kabupaten X. Data yang terkumpul dianalisis dan dipresentasikan dalam bentuk persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 100% responden telah melaksanakan Pelayanan Informasi Obat.
Copyrights © 2024