Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Ray Rafi Kahramandika M (Unknown)
Matsani Abdillah (Unknown)
Noval Febriansyah (Unknown)
Feri Pramudya S (Unknown)
M Syahrul Maulana (Unknown)
Siswajanthy, Farahdinny (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2024

Abstract

Tulisan ini mengkaji pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Isi jurnal sepenuhnya mengeksplorasi pengertian Pasal 33 dari sudut pandang teoritis dan praktis, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Makalah ini menyoroti pentingnya Pasal 33 dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengelolaan sumber daya, prinsip-prinsip demokarasi, perlindungan HAM dan perencanaan regional serta pemerintahan lokal. Makalah ini juga memberikan rekomendasi penerapan Pasal 33 dalam pembangunan hukum ekonomi, seperti mengutamakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kinerja perekonomian, dan mengedepankan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum ekonomi. untuk memajukan keadilan sosial.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...