Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya persoalan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan usaha pariwisata di era desentralisasi dan penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Kawasan Puncak sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional di Kabupaten Bogor memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi daerah, namun di sisi lain menghadapi tantangan regulatif dan administratif yang cukup kompleks. Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah dalam proses perizinan usaha pariwisata menyebabkan munculnya berbagai permasalahan seperti tumpang tindih kewenangan, lambannya pelayanan publik, serta kurangnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan perizinan usaha pariwisata di Kawasan Puncak, serta mengidentifikasi permasalahan dan upaya penyelesaian yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, dengan memadukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, observasi langsung di lapangan, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat pemerintah dan pelaku usaha pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan pemberian izin usaha pariwisata di Kabupaten Bogor merupakan bentuk pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, dinas terkait tetap memegang peran penting dalam melakukan verifikasi teknis dan pembinaan usaha, meskipun sistem OSS menempatkan proses penerbitan izin pada tingkat pusat. Hambatan yang dihadapi meliputi tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme OSS, serta keterbatasan sumber daya aparatur dalam mengawasi kepatuhan pelaku usaha. Upaya penyelesaiannya dilakukan melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, pelatihan aparatur, pembaruan regulasi agar adaptif terhadap sistem OSS berbasis risiko, serta sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata mengenai pentingnya legalitas usaha. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor dalam perizinan usaha pariwisata merupakan kewenangan strategis yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi daerah dan pelestarian lingkungan di kawasan wisata Puncak. Pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas pembagian kewenangan dengan DPMPTSP, serta memperbaiki mekanisme pengawasan dan evaluasi pasca-izin. Dengan demikian, sistem perizinan usaha pariwisata dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Bogor sebagai destinasi unggulan yang berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan.