Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka peluang bagi individu, suku bangsa, dan negara untuk menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya perkawinan campuran antara individu dengan kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal prosedur pencatatan perkawinan. Menurut hukum perdata internasional, prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pasangan lintas kewarganegaraan, karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di kedua negara. Salah satu hambatan yang sering terjadi dalam proses perkawinan campuran adalah kurangnya pemahaman petugas pencatat perkawinan tentang hukum perdata internasional. Hal ini dapat menyebabkan penolakan permohonan pencatatan perkawinan, atau pencatatan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah, selaku entitas yang bertanggung jawab terhadap prosedur perkawinan campuran, diharapkan mampu menyampaikan informasi yang terperinci kepada pasangan calon pengantin dan menyediakan situs web yang memadai. Sanksi tegas perlu diterapkan kepada oknum-oknum yang berprilaku tidak sesuai aturan. Penelitian ini mengusung metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan bersifat deskriptif analisis. Tujuan utama dari jurnal ini adalah menyajikan pemahaman mendalam tentang makna hukum perdata internasional, hukum kewarganegaraan di Indonesia, dan dinamika serta prosedur perkawinan campuran dengan kewarganegaraan yang berbeda di Indonesia. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini memastikan bahwa dalam proses perkawinan antar negara sesuai dengan prinsip hukum perdata internasioonal, diterapkan aturan pernikahan yang bergantung pada pilihan hukkum dari negara calon suami atau calon istri. Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.