Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi, mempelajari, dan memahami perlindungan hukum yang diberikan oleh perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kelemahan dan solusi dari pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para pihak dapat memperoleh keamanan hukum dalam perjanjian kemitraan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini. Hukum Perdata, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pemerintah semuanya memberikan perlindungan hukum kepada perjanjian kemitraan pengadaan.
Copyrights © 2024